- Details
- Senin, 29 Oktober 2012 - 21:07:25 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta 12 operator dan internet service provider (ISP) untuk mendemokan pemblokiran situs porno. Pemblokiran konten pornografi tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Operator dan ISP tersebut adalah Telkomsel, Indosat/IM2, XL Axiata, Telkom, Axis Telecom, ...
Selengkapnya