Banjarnegara - Siswa MAN 1 Bnajarnegara yang diwakili oleh pengurus OSIS, organisasi Pramuka, IPPA, PMR, dan Rohis mengikuti dialog tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Anak bertempat di ruang digital (22/12)
Dialog diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempauan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banjarnegara bekerja sama dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pidato pembukaan, kepala madrasah yang diwakili oleh waka humas,Fahmi Akbar Mubarok. menyampaikan terima kasih kepada naras umber yang telah menyempatkan untuk menginformasikan kebijakan-kebijakan terkait pemenuhan hak anak.
“Ini kegiatan yang menarik karena dikemas dalam dialog interaktif yang akan menggugah siswa untuk aktif.”ujarnya
“Sebenarnya madrasah ini sudah ramah anak. Semoga akan tetap terjaga keramahnnya.”pungkas Fahmi
Hadir selaku naras umber adalah Budi Hidayati dari Dinas PPPA, Sri Ruwiyati dari DRPD Jataeng, serta M Abror dari MAN 1 Banjarnegara.
Dalam pengantarnya, Budi Hidayati menyampaikan bahawa setiap anak memiliki empat hak yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi. Hak anak adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh orang tua. Hak anak anak tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Hak anak tersebut juga disahkan oleh negara Indonesia dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.
Terkait dengan hak berpartisipasi, Sri Ruwiyati menyampaikan partisipasi anak merupakan hak anak untuk didengar suara dan pandangannya oleh orang dewasa sebagai orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara. Mendengarkan pandangan anak dapat berkontribusi untuk menghasilkan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah yang lebih tepat sasaran.
Dialog diakhiri dengan penyampaian program dan kebijakan Madrasah ramah anak yang disampaikan oleh M. Abror selaku waka kesiswaan.(swh)